Posts Tagged ‘fluktuasi harga’

Malapetaka Petani di Negara Agraris

Written by Toko Pupuk on . Posted in Berita

Berita tentang Malapetaka Petani di Negara Agraris.

Nasib petani padi dalam perjudian besar. Untung dari panen yang diharapkan bisa menyambung hidup justru berbuah petaka. Di sejumlah daerah, harga gabah kering panen (GKP) anjlok, jatuh di bawah Rp 2.000 per kilogram, jauh dari harga pembelian pemerintah (HPP) (Rp 2.640 per kg) yang digariskan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.

Malapetaka Petani di Negara Agraris

Sebagai pengemban fungsi public service obligation, Bulog, yang mestinya jadi dewa penolong, justru seperti lepas tangan. Hingga 12 April 2010, 60 ribu (23 persen) dari 337.871 ton beras total pembelian tak bisa diserap Bulog (Kompas, 16 April 2010). Alasannya kualitas beras buruk.

Fluktuasi harga mengikuti irama panen. Saat panen raya seperti sekarang, harga gabah anjlok karena terjadi oversupply (mencapai 60-65 persen dari total produksi nasional). Sebaliknya, saat musim gadu (25-30 persen produksi) dan paceklik, harga naik tajam. Perilaku harga semacam ini sudah ajek. Ironisnya, dari tahun ke tahun respons pemerintah tak berubah. Panen raya yang biasa beriringan dengan musim hujan membuat kualitas gabah buruk. Anehnya, kualitas gabah dipatok amat ketat dan sulit dipenuhi petani. Lebih absurd lagi, Bulog menerapkan syarat kualitas secara kaku: gabah yang tak lolos syarat tak dibeli.

Pupuk dan Pertanian

Pupuk dan Pertanian

Dalam perdagangan gabah, daya tawar petani amat lemah. Di sisi lain, kebutuhan likuiditasnya tinggi. Makanya petani menjual seluruh gabah segera setelah panen dalam bentuk GKP. Dengan karakteristik demikian, pasar gabah bersifat monopsonistik dan tersegmentasi secara lokal. Sedangkan penawaran gabah petani amat inelastis. Pasar gabah lokal di tingkat petani tidak sempurna, inefisien dan sangat tidak adil: merugikan petani, tetapi menguntungkan pedagang. Ujung dari semua ini, kenaikan HPP 10 persen yang berlaku mulai Januari lalu, baik untuk gabah maupun beras seperti tertuang dalam Inpres No. 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan, tak lebih hanya “gula-gula” pemanis.

Dalam kondisi tanpa penolong, pemerintah justru menggencet petani dengan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk sekitar 25-45 persen per 9 April lalu (Koran Tempo, 10 April 2010). Menurut perhitungan Kementerian Pertanian, kenaikan HET pupuk akan membuat ongkos usaha tani naik Rp 200 ribu per hektare. Sementara itu, kenaikan HPP 10 persen membuat keuntungan petani bertambah Rp 1,4 juta per hektare. Jadi, menurut Kementerian Pertanian, petani masih untung Rp 1,2 juta per hektare per panen atau tiga bulan. Semua perhitungan ini absurd, hanya utak-atik di atas kertas, dan tak berpijak pada realitas.

Malapetaka Petani di Negara Agraris

Pertama, di masa lalu petani selalu menebus harga pupuk 12,38-33,5 persen di atas HET. Bahkan saat tak ada kelangkaan pun harga 6,7-18 persen di atas HET. Tak ada jaminan ini tidak terjadi. Kedua, semua perhitungan itu diasumsikan penguasaan lahan petani minimal 1 hektare. Ini absurd karena tidak sesuai dengan realitas. Pada 1993, luas panen per keluarga masih 0,529 hektare, diperkirakan pada 2008 tinggal 0,436 hektare. Pada 2003, rumah tangga petani gurem baru 13,7 juta dari 25,4 juta (53,9 persen), pada 2008 naik menjadi 15,6 juta (55,1 persen). Karena penguasaan lahan gurem, sudah tentu keuntungan usaha tani padi juga gurem. Pendapatan riil petani bisa didekati dari perkiraan produksi tahun ini: 64,9 juta ton gabah kering giling (Badan Pusat Statistik, 2010). Ini produksi bersama 28,5 juta rumah tangga petani. Jika satu keluarga terdiri atas empat orang, tiap kepala kebagian 579 kg per tahun. Jika dikalikan harga gabah Rp 3.300 per kg (Inpres No. 7 Tahun 2009), pendapatan petani Rp 1,9 juta per kapita tiap tahun (Rp 159 ribu per kapita tiap bulan atau Rp 5.307 per kapita per hari). Betapa miskinnya petani kita.

Ketiga, absurditas makin terasa karena perhitungan itu seolah-olah sama sekali tidak mengakui adanya petani tuna-lahan. Padahal, data terakhir menunjukkan, pada 1995 jumlah petani tuna-lahan di Jawa sebanyak 48,6 persen, meningkat jadi 49,5 persen pada 1999. Di luar Pulau Jawa memiliki kecenderungan sama: naik dari 12,7 persen (1995) menjadi 18,7 persen (1999). Para petani tuna-lahan ini menjadi buruh tani, menyakap atau sewa lahan. Hasil sejumlah penelitian (USAID, 2000; Syafaat, 2000; dan Khudori, 2002) menunjukkan, perbedaan pendapatan antara petani bertanah dan tidak bertanah amat mencolok: 2 : 1. Pertanyaannya, apakah kebijakan HPP tidak malah memperburuk distribusi pendapatan? Kebijakan HPP hanya menguntungkan petani bertanah, bukan petani tak punya tanah.

Semua gambaran itu menunjukkan betapa absurdnya nasib petani. Pemerintah boleh menepuk dada karena bisa kembali berswasembada, bahkan ekspor beras. Sejak 2008, kenaikan produksi beras cukup tinggi: di atas 3-5 persen. Prestasi ini hanya pernah dicapai Orde Baru pada 1990-an. Pemerintah juga bisa pamer karena harga pangan, terutama beras, amat stabil sehingga inflasi bisa direm, dan keresahan sosial-politik bisa diredam. Tapi apalah arti semua itu apabila petani tetap miskin. Inilah tragedi petani di negeri agraris. Tanpa <I>political will<I> untuk mengubah ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan, menghentikan struktur yang mengisap pedesaan, dan membiarkan pertanian memikul beban sektor industri, nasib petani tak akan berubah. Bagi petani, agar bisa keluar dari kemiskinan, akses pada tanah, modal, pengetahuan dan teknologi, serta pasar menjadi kebutuhan primer. Tanpa itu semua, absurditas nasib petani akan langgeng.
Tempo.co – Khudori

Demikian kabar mengenai Malapetaka Petani di negara Agraris.

GD Star Rating
loading...

Pencarian info :

Icon pupuk
berkualitas
Icon ijin PPI
kementan RI
Icon harga
terjangkau
Icon kirim
nusantara
Icon untung
dijual kembali
Icon no
minimum order
Icon cocok
semua tanaman
Icon Pupuk
Non Subsidi
Icon layanan
pasca jual